REPUBLIKA.CO.ID,
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, Zahara mengaku cukup kesulitan mengingat banyaknya jumlah siswa di sekolah tersebut. Yakni mencapai 297 siswa atau sekitar 50 siswa per kelas.
Zahara menambahkan, di sekolah yang dipimpinnya pun anak-anak harus mengikuti diniyah takmiliyah awaliyah (DTA). Namun, meskipun ada DTA, tidak secara otomais langsung mengubah karakter siswa menjadi baik.
Menurut dia, penerapan sanksi berupa denda kepada siswa itu merupakan hasil kesepakatan komite sekolah, kepala sekolah beserta dewan guru.
Dia mengaku siap mencabut kembali aturan itu jika memang dinilai salah dan tidak tepat diterapkan. Namun jika terbukti memberikan perubahan yang positif, akan dilanjutkan.
Dalam aturan yang ditandatangani kepala sekolah, Zahara Aini dan Ketua Komite Sekolah, Sidik Tri Hartono tersebut, denda akan diberikan jika siswa melakukan sejumlah pelanggaran. Besaran denda itupun berbeda-beda tergantung jenis kesalahan yang mereka lakukan.
Adapun kesalahan itu, yakni berkelahi dengan adik/kakak kelas didenda Rp 100 ribu, mencuri Rp 75 ribu, membuang sampah sembarangan Rp 50 ribu dan berkelahi dengan teman sekelas Rp 50 ribu. Selain itu, memecahkan pot bunga didenda Rp 20 ribu.
Sejumlah pelanggaran lain yang akan dikenai denda yakni, ada di ruang UKS dan mengejek orang tua masing-masing didenda Rp 10 ribu. Tidak menyiram WC, berkata tidak sopan, tidak khusyuk pada waktu shalat masing-masing didenda Rp 5 ribu.
Sedangkan jajan di luar sekolah, tidak meletakkan alat kebersihan pada tempatnya, ada sampah di laci dan tidak mengerjakan PR masing-masing didenda Rp 3 ribu.