REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diskriminasi dalam dunia pendidikan terjadi kembali. Tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berhasil menjuarai OSN tidak bisa melanjutkan ke tingkat provinsi Jawa Tengah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang selaku panitia beralasan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyatakan bahwa OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD).
Ketiga MI tersebut adalah MI Al Bidayah di Desa Candi, Kecamatan Bandungan juara pertama mata pelajaran (mapel) matematika, MI Wonokasihan Jambu juara pertama mapel IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur, sabet juara ketiga mapel IPA.
Menanggapi hal itu, Direktur Madrasah Kementerian Agama Nurcholish mengaku telah melakukan koordinasi."Sudah ada tindak lanjut kordinasi dengan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud yang mengeluarkan Juknis OSN," ujar Nurcholis kepada Republika Selasa (10/3).
Ia tak memberikan rincian hasil koordinasi itu.