REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyayangkan pelarangan tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berhasil menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat kabupaten untuk ikut OSN tingkat provinsi.
Seharusnya, ujar Kamaruddin, ada kearifan dari teman-teman panitia OSN agar membiarkan anak-anak MI untuk ikut kompetensi OSN tingkat provinsi. "Kalau perlu juknisnya diubah," ujarnya, Selasa, (10/3).
Sama-sama anak bangsa, kata dia, baik MI maupun SD harus diberi peluang yang sama untuk ikut OSN di tingkat apapun. "Kalau MI boleh ikut OSN di kabupaten lalu di tingkat provinsi tidak boleh ikut, rasanya kurang bijak."
Teman dari Kemendikbud, lanjutnya, seharusnya bisa memberikan kelonggaran."Sayang banget anak-anak yang bagus potensinya malah tak boleh ikut, harusnya semangat mereka didorong dengan boleh ikut kompetisi selanjutnya," kata dia.
Tiga MI yang berhasil menjuarai OSN namun tidak bisa melanjutkan ke tingkat provinsi itu antara lain MI Al Bidayah di Desa Candi, Kecamatan Bandungan juara pertama mata pelajaran (mapel) Matematika, MI Wonokasihan Jambu juara pertama mapel IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur, juara ketiga mapel IPA.