REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Patdono Suwignjo, mengatakan kini telah mempersiapkan rencana peraturan menteri (permen) mengenai pendirian perguruan tinggi asing. Rencana Permen tersebut akan dibahas hingga tiga bulan mendatang.
"Akan dibahas, sekitar Maret - April nanti mungkin selesai. Permen ini penting diadakan untuk menegaskan aturan pendirian perguruan tinggi yang sudah ada di UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi," jelas Patdono kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/2).
Menurut dia, Permen nantinya akan membahas aturan pendirian perguruan tinggi secara mendetail. Patdono menuturkan setidaknya ada empat hal pokok yang dibahas dalam Permen.
Pertama, perguruan tinggi asing hanya boleh didirikan di kota tertentu di Indonesia. Kedua, perguruan tinggi asing hanya boleh membuka program studi yang belum ada di Indonesia, tetapi masih dibutuhkan mahasiswa.
"Aturan ketiga adalah perguruan tinggi tersebut harus non profit oriented. Terakhir, para dosen pengampu harus dari Indonesia," papar Patdono.
Dia menambahkan, perguruan tinggi asing yang ada di Indonesia nantinya harus menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Setelah Permen disahkan, pihak Kemenristekdikti nantinya akan mengintegrasikannya dengan proses perizinan pendirian universitas dan prodi baru.
Sebelumnya, Patdono mengungkapkan jika proses perizinan pendirian universitas dan prodi baru saat ini semakin dipersingkat. Selain memangkas waktu, proses perizinan juga lebih efektif karena dapat dilakukan secara online.