REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS), minta beasiswa Supesemar dihidupkan lagi. Sejak 2015, sebanyak 20 ribu mahasiswa miskin sudah tak menerima beasiswa yang diberikan sebesar Rp 220 ribu perbulan.
"Kami mohon pemerintah arif menyikapi ini. Karena, beasiswa ini bisa mencerdaskan bangsa," ujar Ketua KMA PBS Jabar, Cecep Dermawan kepada wartawan, Ahad (15/4).
Menurut Cecep, sejak 2015 beasiswa supesemar terhenti karena harus berurusan dengan ranah hukum. Padahal, seharusnya pemerintah memisahkan antara upaya hukum dengan masalah beasiswa yang ditujukan untuk mencerdaskan bangsa."Seharusnya, beasiswa tak terhenti oleh masalah lain. Ini dibutuhkan untuk menunjang pendidikan lingkungan," katanya.
Cecep mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya agar pemerintah mau mengaktifkan kembali beasiswa ini. Salah satunya memberikan saran pada pemerintah agar mengambil alih beasiswa tersebut menjadi milik pemerintah."Yang penting, beasiswa ini masih tetap ada tak terhenti," katanya.
Ketua Pelaksana Seminar Supersemar Mahpudi MT menjelaskan, akibat beasiswa tersebut dihentikan, sebanyak 20 ribu mahasiswa miskin terkendala masalah kuliah. Mereka tak bisa membayar buku dan tak bisa membayar kost."Kan syarat penerima beasiswa supesemar, mahasiswa harus berprestasi dan tak mampu," katanya.
Saat ini, kata dia, total mahasiswa yang telah mendapat beasiswa Supesemar mencapai 2 juta orang. Mereka menempuh jenjang S1 dan S2. Bahkan, hingga saat ini masih banyak mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa supersemar ini.
"Proses perekrutan calon penerima beasiswa masih berlangsung. Jadi, saat ini banyak yang berharap beasiswa ini bisa diberikan lagi," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Wakil Sekjen Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) Agus Riyanto, memberikan keterangan terkait adanya rencana eksekusi Yayasan Supersemar sesuai amar putusan MA Nomor 140 PK/Pdt/2015 Tahun 2015.
Berdasarkan putusan tersebut, terhitung sejak 17 Desember 2015 seluruh aktivitas pemberian beasiswa telah dihentikan Kejaksaan dan Pengadilan Jakarta Selatan selaku eksekutor. Selain itu Yayasan Supersemar harus mengganti kerugian sebesar Rp4,4 triliun ke negara.