REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan melibatkan diri dalam proses penelusuran kandidat pemilihan calon rektor. Hal tersebut tertuang dalam kebijakan baru tentang pemilihan rektor perguran tinggi negeri (PTN).
"Aturan barunya, kita terlibat lebih banyak," kata Sekjen Kemristekdikti, Ainun Naim kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Selama ini, ia menjelaskan, proses penelusuran calon rektor hanya dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. Sementara Kemristekdikti, ia mengatakan, hanya mendapatkan hasil akhirnya.
Ainun mengatakan, kebijakan ini tidak akan mengurangi hak otonomi masing-masing perguruan tinggi. Ia mengatakan, kebijakan ini untuk memastikan rektor terpilih benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai. Selain itu, menurutnya, kebijakan tersebut dapat menghilangkan anggapan yang menyebut pemilihan rektor rawan dipolitisasi.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebut, kajian untuk reglasi baru pemilihan rektor akan segera diterbitkan. "Kajiannya sudah selesai, akan segera diterbitkan," ujar Nasir.
Ia menegaskan, seharusnya dunia perguruan tinggi kental dengan persaingan prestasi. Sehingga, menurutnya pemilihan rektor tidak boleh ada unsur politisasi.