REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, mengatakan seluruh program studi (prodi) di perguruan tinggi harus berstatus terakreditasi. Akreditasi ulang juga harus ditempuh oleh prodi yang status akreditasinya telah kadaluwarsa.
"Saya minta prodi yang belum terakreditasi harus segera melakukan akreditasi. Untuk prodi yang akreditasinya sudah kadaluwarsa juga mesti reakreditasi," ujar Nasir di Kantor Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah X, Padang, Rabu (22/2).
Menurutnya, akreditasi penting bagi setiap prodi. Jika belum terakreditasi, prodi bisa berisiko mengalami kesulitan saat akan meluluskan mahasiswanya. "Jika tidak ada akreditasi, maka prodi tidak boleh melaksanakan ujian kelulusan atau wisuda," tutur Nasir.
Saat ini, masih banyak prodi yang belum terakreditasi. Nasir memberi contoh, di Kopertis X ada sekitar 800 prodi. Dari seluruh prodi itu, masih ada 83 prodi belum berstatus terakreditasi. Pihaknya menegaskan, tenggat waktu untuk melakukan akreditasi prodi masih berlangsung hingga 2019.
"Memasuki 2019 kami harap semua prodi sudah terakreditasi. Minimal terakreditasi C," tambahnya.