REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadvokasi tiga siswa peserta Ujian Nasional (UN) SMA yang divonis tidak bisa ikut UN. Ketiga siswa tersebut terkendala masalah administrasi dan kelengkapan dokumen.
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, mengatakan awalnya ketiga siswa tersebut sudah dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti ujian. Mereka dapat diselamatkan setelah Tim Itjen Kemendikbud setelah melakukan intervensi ke sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
Daryanto menuturkan ketiga siswa tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Kalimantan Barat. Keluhan datang sehari sebelum UN dan pada hari pertama UN. Ada satu orang tua siswa yang berasal dari Kalimantan Barat sampai datang ke Jakarta untuk mengadukan persoalan yang menimpa anaknya.
"Menariknya, ada satu orang tua yang sampai datang ke sini (Jakarta), anaknya divonis untuk tidak bisa ikut ujian. Kami dampingi, kami cek apa penyebabnya. Akhirnya siswa tersebut bisa ikut ujian," kata Daryanto, kepada Republika.co.id, Kamis (13/4) sore.
Menurut Daryanto, ketiga siswa ini berasal dari sekolah negeri. Masalah administrasi yang belum tuntas ditangguhkan lebih dulu supaya siswa bisa mengikuti ujian. Ia pun tidak paham mengapa kendala administrasi dan kelengkapan dokumen ini tidak bisa terselesaikan di tingkat sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
Daryanto menegaskan, setiap peserta didik berhak mengikuti ujian nasional tanpa alasan. Ketiga siswa ini akhirnya dapat mengikuti UN, tapi ada satu siswa yang terpaksa ikut ujian susulan karena sudah terlambat satu hari. "Kalau kurang administrasi ya mohon dimaafkan dululah. Yang penting anak sekolah itu harus ikut ujian," ujarnya.