Ahad 11 Jun 2017 11:47 WIB

Kemendikbud: Permen 'Lima Hari Sekolah' Selesai Pekan Depan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nidia Zuraya
Guru sedang mengajar/ilustrasi
Guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan peraturan menteri untuk memayungi kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud menargetkan permen itu selesai pada pekan depan.

"Mudah mudahan minggu depan selesai," kata Kepala Boro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni kepada Republika.co.id, Ahad (11/6).

Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan dimulai pada tahun ajaran 2017/2018. Kendati demikian, kebijakan ini diterapkan pada satuan pendidikan yang menyatakan kesiapannya. Namun, Dian tidak memerinci kriterian siap tersebut. Alasannya, regulasi itu belum final. Sehingga, masih memungkinkan adanya perubahan.

"Ya kan harus melihat kesiapan satuan pendidikannya juga," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017. Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement