REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah akan diperkuat dengan penerbitan perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Program PPK dengan waktu belajar lima hari bukan dibatalkan Presiden Joko Widodo, melainkan diperkuat dari peraturan menteri menjadi peraturan presiden.
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan Permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru. Penguatan Pendidikan Karakter, kata dia, merupakan amanat Nawa Cita yang bertujuan menyiapkan generasi emas 2045.
''Setidaknya terdapat delapan ribu sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik PPK dari Kemendikbud sejak tahun 2016,'' kata Chatarina, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/6).
Chatarina mengatakan penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK.
''Siswa tidak harus belajar di dalam kelas,'' katanya. ''Tapi, siswa dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah.''
Penerbitan perpres tentang PPK akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait serta ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Penerbitan perpres nanti dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.