REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad mengatakan, penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu masih pada masa transisi. Dan, tidak seluruh sekolah wajib melaksanakan program tersebut.
Hamid mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa masa transisi penerapan program lima hari sekolah dalam seminggu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berlaku hingga ditetapkannya ketentuan yang lebih jelas dalam peraturan tersebut. Dia menjelaskan saat ini sudah ada 6.600 sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang melaksanakan program lima hari sekolah, bahkan sebelum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 diterbitkan.
"Sebanyak 6.600 sekolah dan akan semakin bertambah karena dinas-dinas sedang lakukan identifikasi di lapangan. Itu yang 'existing'," kata Hamid.
Mendikbud Muhadjir Effendy memahami bahwa dalam penerapannya program penguatan pendidikan karakter yang menjadi landasan penerapan lima hari sekolah akan mengalami kendala di lapangan pada awal implementasi. Oleh karena itu, Kemendikbud akan membuat edaran ke sekolah-sekolah dalam menyikapi persoalan yang ada.
Menurut Muhadjir, penerapan program penguatan pendidikan karakter tetap akan dijalankan tanpa mengikuti ketentuan lima hari sekolah. Artinya, sekolah tetap harus mengimplementasikan program penguatan pendidikan karakter meski dengan waktu sekolah enam hari dalam seminggu.
Dia mengatakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang rencananya akan ditata ulang dan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden masih tetap berlaku sampai Perpres yang membatalkan Permendikbud 23/2017 resmi diterbitkan.