REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) enggan menanggapi adanya penolakan dari madrasah takmiliyah terhadap kebijakan lima hari sekolah (LHS). Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah menuntut pencabutan Peremendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Kemendikbud fokus pada penyiapan perpres dan membantu sekolah yang siap melaksanakan PPK (penguatan pendidikan karakter),” kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (6/7).
Saat ini, Kemendikbud sebagai leading sektor penguatan pendidikan karakter tengah menyiapkan perpres untuk memayungi kebijakan LHS. Penyiapan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan Permendikbud tentang Hari Sekolah masih berlaku sebagai payung hukum kebijakan LHS. Ia menjelaskan, permendikbud itu tidak berlaku lagi jika perpres telah disahkan.
“Permendikbudnya masih berlaku. Perpres nanti yang membatalkan,” ujar Mendikbud.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan naskah akademik Kemendikbud telah menyiapkan naskah akademik perpres hari sekolah. Sebab, Kemendikbud pernah mengajukan naskah akademik itu pada Kementerian Sekretariat Negara sebelum menerbitkan Permendikbud tentang Hari Sekolah.