REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut draf peraturan presiden (perpres) tentang penguatan pendidikan karakter (PPK) telah mendapat masukan dari ormas dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kitakan sudah minta masukan, sudah kita diskusikan. Semuanya memberi masukan yang baik dari Kementrian Agama, NU, Muhamadiyah, dan organisasi lain,” kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, kemarin.
Hamid mengatakan, draf Perpres PPK telah memasuki tahap harmonisasi pada Senin (21/8) lalu. Kemendikbud tengah menunggu masukan dan pandangan dari Mensesneg Pratikno. Kemudian, Perpres PPK segera diserahkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sehingga, Hamid belum mau manyebut kapan Perpres PPK keluar. Pun juga ia enggan menyebut poin-poin yang terkandung dalam perpres itu.
“Lebih baik tunggu saja perpres itu diteken oleh presiden, dan nanti itu kita bahas bersama sama,” ujar dia.
Dia mengatakan, harmonisasi berupa inti yang terkandung dalam PPK. Sebab, ia berujar sejumlah ormas dan Kemenag menilai pelaksanaan PPK tidak perlu dilakukan dalam lima hari sekolah, bisa enam hari.
Disinggung terkait pengaturan madrasah diniyah, Hamid mengatakan, keterlibatan lembaga pendidikan agama itu sudah diatur dalam Perpres PPK. Ia memastikan madin tidak menjadi bagian ekstrakulikuler.