Jumat 16 Nov 2018 17:04 WIB

Kemendikbud Bagi Wilayah Indonesia Menjadi 2.578 Zona

Semua penanganan pendidikan akan berbasis zona.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus memperkuat sistem zonasi untuk kemajuan dunia pendidikan. Tahun depan seluruh wilayah Indonesia akan dibagi menjadi 2.578 zona.

"Ada 2.578 zona di seluruh Indonesia yang telah disepakati oleh dinas-dinas pendidikan. Jadi nanti semua penanganan pendidikan akan berbasis zona," kata Muhadjir, Jumat (16/11).

Setelah disepakatinya jumlah zona, lanjut Muhadjir, maka nantinya semua penanganan pendidikan akan berbasis zona. Menurut dia, Indonesia bukan menjadi satu-satunya negara yang menerapkan sistem zonasi di Asia Tenggara.

Seperti halnya Singapura yang telah menerapkan zonasi sejak 12 tahun yang lalu. Lalu Australia, Amerika Serikat, dan Jepang juga menerapkan sistem zonasi dalam pendidikan.

"Jadi saya harap agar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) itu ke depannya menyediakan jurusan mayor dan minor untuk setiap calon guru. Di mana guru mengajar minimum 2 mata pelajaran yang serumpun, contohnya Sosiologi dengan Antropologi," ujar dia.

Program mayor dan minor dinilai efektif, karena selama ini satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran dan jika mau mengajar lebih dari satu mata pelajaran akan dikatakan tidak linier dan tidak diakui. Hal itulah yang menurut Muhadjir menjadi salah satu pemborosan.

Sebelumnya, Kemendikbud juga mengaku telah menyosialisasikan perubahan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 secara menyeluruh. Kemendikbud mengklaim sejauh ini tidak ada pemerintah daerah ataupun sekolah yang resisten atau menentang terhadap PPDB berdasar pada zonasi tersebut.

Staff Ahli Kemendikbud Bidang Hubungan Pusat dan Daerah James Modouw mengungkapkan, sosialisasi secara masif telah dilakukan secara regional yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Sementara belum ada yang resisten terhadap kebijakan ini, karena sesungguhnya tujuan daripada zonasi ini adalah memberikan kesempatan bagi semua anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sama," ungkap James beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement