REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi pendidikan Robertus Budi Setiono mengatakan sistem zonasi pendidikan membutuhkan payung hukum setingkat peraturan presiden. Landasan hukum itu untuk memastikan keberlanjutan dan konsistensi sistem zonasi pendidikan.
"Sistem zonasi ini bagus untuk pemerataan pendidikan, namun harus ada keberlanjutan dan harus konsisten. Untuk itu perlu dijadikan perpres," ujar Robertus dalam diskusi di Jakarta, Senin (10/2).
Dengan dijadikan perpres maka peraturan tersebut tidak akan mudah lagi diubah jika terutama ketika terjadi penggantian menteri. Menurut Robertus, sistem zonasi ini bagus untuk peningkatan kualitas pendidikan dan harus tetap dilanjutkan meskipun nantinya ada penggantian menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud).
"Sistem zonasi ini bagus sekali harus dijalankan, jangan sampai diganti lagi. Untuk itu perlu ada jaminan bagi praktisi di lapangan. Termasuk sinkronisasi berbagai pihak," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifuddin mengatakan sistem zonasi haruslah kebijakan yang terpadu atau komperehensif dan bersifat jangka panjang. "Kalau mau melakukan restorasi sistem pendidikan, saya harap nanti ada keberlanjutan. Jangan 2019 berubah lagi, tetapi harus persisten," kata Hetifah.
Menurut Hetifah, dalam menerapkan sistem zonasi terutama dalam distribusi guru, diperlukan adanya ketegasan dan payung hukumnya, sehingga tidak ada lagi yang menolak dengan alasan kedekatan dengan pejabat. Untuk itu, perlu adanya aturan yang jelas yang mengatur tentang sistem zonasi itu.