REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekolah yang tidak meng-update data pendidikan dalam kurun waktu tiga semester secara berturut-turut akan di soft delete dari daftar. Sehingga sekolah yang bersangkutan tidak berhak menerima kucuran dana pendidikan apapun dari pemerintah.
“Sekolah yang tidak update itu tidak bisa menerima apapun, dana BOS, bahkan jika disitu ada guru yang sudah tersertifikasi. Maka sertifikasi bagi guru itu juga akan pending,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (8/2).
Hamid menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena berdasar pada hasil sensus Kemendikbud, ada 279 SMK yang sudah tidak aktif. Padahal data sekolahnya masih ada di data pokok pendidikan (dapodik).
“Jadi kami ingin sekolah seperti itu dibersihkan. Nanti SD, SMP dan SMA juga akan kami sensus,” jelas Hamid.
Sementara itu, kata dia, sekolah yang ingin mengaktifkan kembali bisa lapor ke dinas pendidikan masing-masing daerah. Nantinya kepala dinas pendidikan harus mengirimkan surat kepada Kemendikbud, bahwa sekolah yang bersangkutan akan diaktifkan kembali.
“Jika ada masalah seperti ini, tentu kepala dinas pendidikan bersalah. Karena memang sekolah harus mengupdate data dengan benar, ” kata Hamid.