Jumat 14 Jun 2019 19:11 WIB

Siswa Prestasi Berjenjang Bebas Zonasi PPDB

Siswa berprestasi bebas pilih sekolah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang anak melintas didekat pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun pelajaran 2019/2020 yang dipajang di SDN Jati Padang 05, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang anak melintas didekat pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun pelajaran 2019/2020 yang dipajang di SDN Jati Padang 05, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandar Lampung M Badrun menyatakan, siswa berprestasi sebagian akan terbebas dari zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP tahun 2019 di Kota Bandar Lampung. Menurut dia, siswa dari jalur prestasi berjenjang pada PPDB tingkat SMP akan dibebaskan dari zonasi di Kota Bandar Lampung tahun 2019.

“Jalur berprestasi ada dua jenis, yang satu dibebaskan zonasi PPDB,” kata Badrun pada sosialisasi PPDB di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Jumat (14/6).

Dua jenis jalur berprestasi yakni prestasi akademik, di antaranya prestasi akademik yang merupakan juara umum terbaik I, II, III di tingkat SD. Kedua, jalur prestasi nonakademik, yakni prestasi berjenjang juara I, II, dan III tingkat kabupatenkota, provinsi, nasional, dan internasional.

Ia mengatakan, jalur prestasi akademik juara I, II, dan III di tingkat SD masing-masing tetap dibelakukan sistem zonasi. Sedangkan, jalur prestasi berjenjang, misalnya juara I, II, dan III Olimpiade Siswa Nasional, O2 SN, maupun FLS2N, bebas sistem zonasi. Hal tersebut berlaku bagi siswa dari dalam dan luar Kota Bandar Lampung.

Menurut dia, siswa berprestasi tingkat SD berjenjang dipersilakan memilih dan mendaftar ke SMP yang ada di Kota Bandar Lampung. “Bebas pilih sekolah,” katanya.

Meski demikian, ia menyatakan, siswa berprestasi berjenjang tersebut tetap dipersyaratkan untuk menyertakan bukti sertifikat, piagam penghargaan, dan surat keterangan dari sekolah.

PPDB tingkat SMP di Kota Bandar Lampung menerapkan sistem zonasi dengan dua tahapan. Pertama, siswa dari jalur bina lingkungan, anak kandung guru dan tenaga pendidikan, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. PPDB jalur ini akan dibuka pada 18 hingga 21 Juni 2019.

Sedangkan, zonasi PPDB SMP lewat jalur reguler dibuka pada 26 hingga 28 Juni 2019. PPDB tingkat SMA tahun ajaran 2019/2020 sistem zonasi tidak menggunakan nilai ujian nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement