REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan sistem zonasi dalam pendistribusian guru. Tujuan sistem tersebut untuk memeratakan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah seluruh Indonesia.
"Selama ini kita lihat guru-guru bersertifikat menumpuk di satu sekolah favorit. Dengan diterapkannya zonasi pendistribusian guru ini, maka tidak akan ada lagi perbedaan, diskriminasi dan sekolah favorit," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano di Pangkalpinang, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, tenaga pendidik meliputi guru pegawai negeri sipil dan guru honorer, serta guru yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat. Penempatan guru pegawai negeri sipil, guru bersertifikat, dan belum bersertifikat di tingkat sekolah dan daerah selama ini belum merata. Kondisi yang demikian membuat kualitas pelayanan pendidikan di tingkat sekolah dan daerah tidak merata.
Pemerintah akan menerapkan sistem zonasi pendidikan untuk memetakan dan mendistribusikan guru berdasarkan status dan sertifikasi agar guru-guru pegawai negeri sipil dan bersertifikat tidak hanya menumpuk di sekolah-sekolah tertentu.
Penerapan sistem zonasi dalam pendistribusian guru juga diharapkan akan mempermudah koordinasi guru antarjenjang dan redistribusi guru berkualitas, mendekatkan guru dengan orang tua murid sehingga memudahkan pembinaan peserta didik, serta memudahkan pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.
"Kalau sistem zonasi guru ini berjalan baik, maka mutu pendidikan akan merata," kata Supriano.