Senin 01 Jul 2019 09:49 WIB

153 Kepala Sekolah Islam Terpadu di Jateng Lulus Kompetensi

Kompetensi dilakukan untuk meningkatkan kualitas.

Rep: Bowo Pribadi / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah siswa mengikuti uji publik tahfizh Al Qur'an di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Anak Sholeh Pagesangan, Mataram, NTB, Sabtu (27/4/2019).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah siswa mengikuti uji publik tahfizh Al Qur'an di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Anak Sholeh Pagesangan, Mataram, NTB, Sabtu (27/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Sebanyak 153 orang kepala sekolah Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Wilayah Jawa Tengah kini telah menerima sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Selain itu, sedikitnya 17 Sekolah Islam Terpadu (SIT) yang ada di berbagai daerah di Jawa Tengah juga menerima sertifikat lisensi dari Badan Lisensi JSIT Indonesia.

Baca Juga

Ketua JSIT Wilayah Jawa Tengah, Sigit Cahyantoro, mengatakan para penerima sertifikat tersebut merupakan kepala SIT peserta Diklat Penguatan Kompetensi Kepala SIT di Jawa Tengah.

Diklat dilaksanakan JSIT Indonesia wilayah Jawa Tengah dengan menggandeng Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah, pada 29 Januari 2019 hingga 4 Februari 2019 lalu.  

"Setelah mengikuti diklat, sebanyak 153 kepala sekolah telah dinyatakan lulus dan berhak atas sertifikat penguatan kompetensi ini," kataanya, di Semarang, Senin (1/7).  

Guna meningkatkan kapasitas dan penguatan lembaga pendidikan Islam Terpadu, juga diserahkan sertifikat lisensi yang dikeluarkan oleh Badan Lisensi JSIT Indonesia.  

Pada 2018, di Jawa Tengah ada sebanyak 17 SIT (mulai jenjang TK hingga SMA) yang mengikuti sertifikasi lisensi yang diselenggarakan Badan Lisensi JSIT Indonesia. 

"Baik sertifikat penguatan kepala sekolah maupun sertifikat lisensi penguatan SIT telah diterimakan bersamaan acara halalbihalal JSIT Indonesia wilayah Jawa Tengah," kata dia.

Sigit juga menambahkan, peningkatan kompetensi kepala SIT ini merupakan implementasi dari Peraturan Mendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Maka setiap kepala sekolah, dalam hal ini kepala SIT, harus menguasai dan mampu mengimplementasikan kompetensi sebagai kepala sekolah dengan baik.

"Tujuannya untuk mendorong peningkatan kualitas SIT sebagai bagian dari lembaga instrumen dalam menjawab tantangan pendidikan bangsa," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement