REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar guru honorer untuk bisa digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) melalui dana alokasi umum (DAU). Usulan ini berlaku untuk guru honorer yang belum berhasil menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Bagi guru honorer yang belum lulus tes CPNS maupun PPPK, kita usulkan digaji sesuai UMK yang berasal dari DAU. Guru harus mendapatkan perhatian dari kita," ujar Muhadjir Effendy dalam diskusi yang digelar Kemendikbud dan Media Indonesia di Jakarta, Selasa (13/8).
Dia menambahkan persoalan guru honorer harus bisa diselesaikan. Pada seleksi PPPK tahun sebelumnya, dari 90.000 guru honorer yang mengikuti seleksi, hanya sekitar 34.000 guru yang lulus
Awalnya, Kemendikbud sudah menyampaikan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani kondisi yang ada. Namun, para guru yang kurang beruntung itu belum bisa diangkat karena hasil ujiannya masih di bawah standar.
"Kemendikbud sudah usulkan ke Bu Menkeu. Mudah-mudahan legalitasnya bisa dikeluarkan agar bisa menyelesaikan masalah guru honorer K2 yang sangat dilematis ini," tambah dia.
Muhadjir menjelaskan Kemendikbud berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan guru honorer. Kemendikbud sudah menyiapkan sejumlah skema untuk mengatasinya, yakni melalui rekrutmen CPNS bagi honorer yang memenuhi syarat, dan pengangkatan menjadiPPPK yang diperuntukkan bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun.
Dengan adanya usulan peningkatan gaji guru honorer tersebut, dia berharap para guru honorer bisa mendapatkan upah yang layak. Jika dibandingkan saat ini, yang mana gajinya jauh di bawah UMR. Bahkan ada yang gajinya Rp 300.000 hingga Rp500.000 per bulan.