REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu menyelenggarakan kembali kegiatan Sidang Isbat Nikah bagi pasangan WNI di Sabah, Malaysia pada 5-7 Desember. Pelaksanaan Sidang Isbat ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan pada tahun 2016.
Selepas Sidang Itsbat nikah pertama yang diselenggarakan pada tanggal 17 - 19 Oktober tahun 2015 yang lalu, ternyata masih ada lagi 217 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang memohon untuk mendapatkan pelayanan sidang Itsbat.
Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan mengatakan KJRI Kota Kinabalu melaksanakan salah satu tugasnya sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di negeri Sabah, yaitu untuk melayani dan melindungi WNI melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah.
Jumlah WNI yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia tidaklah sedikit. Tenaga Kerja Indonesia yang berdiam lama di wilayah tertentu pastinya akan berinteraksi dengan masyarakat setempat maupun dengan sesama masyarakat Indonesia yang berada di wilayah tersebut. Interaksi tersebut tidak jarang berujung pada pernikahan antar WNI maupun dengan WNA.
Dalam prakteknya, banyak pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri tidak mengikuti persyaratan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menciptakan permasalahan baru, misalnya melaksanakan pernikahan di luar negeri mengikuti ketentuan setempat namun tidak mendaftarkannya ke Pemerintah RI dalam hal ini Perwakilan RI di luar negeri.
“Pelayanan sidang Itsbat oleh KJRI, tentunya sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi pernikahan yang belum terdaftar, guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga," kata Irfan.
Selepas Majelis hakim menyetujui pencatatan pernikahannya, kemudian dikeluarkan buku nikah dengan terhitung mulai tanggal pernikahannya yang lalu, bukan tanggal hari ini. Dengan demikian, untuk pasangan yang telah memiliki anak, maka KJRI akan bisa membuatkan Surat Keterangan Lahir, dan hal tersebut langsung berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, semuanya dilaksanakan dalam satu hari dan satu tempat, di KJRI Kota Kinabalu.
Seorang peserta Sidang Itsbat, Sdr. Sukarman bin Palimbang, asal Bone mengisahkan bahwa dirinya bertemu dengan istrinya Hadijah, asal Bone juga di tempat kerjanya di Ladang Sawit Sapi Plantation di Sandakan. Mereka menikah pada tahun 1997 di Sandakan. Selepas menikah di depan seorang ustaz (kawin siri), setahun kemudian mereka memiliki anak pertama dan berturut-turut setiap tahun kemudian sampai 4 anak lelaki dan perempuan. Dirinya menyatakan terima kasih kepada pemerintah yang memfasilitasi pembuatan buku nikahnya melalui sidang isbat.
“Saya dan Istri menyatakan terima kasih kepada Konsulat Jenderal di Kota Kinabalu yang dapat mengatur kedatangan hakim agama ke Sabah dan meresmikan pernikahan kami sebagai suami dan istri. Sungguh saya dan istri memberi sebesar-besar penghargaan. Saya berdoa semoga semua pemimpin Indonesia dijaga kesehatannya sehingga seterusnya dapat melayani para TKI dengan baik,” kata Sukarman.
Sabah adalah domisili dan tempat bekerja bagi sekitar 500.000 jiwa, pada umumnya adalah pekerja di ladang sawit yang tersebar di seluruh negeri. Selain sebagai pekerja ladang, sebagian mereka adalah pekerja konstruksi, peladang sayur atau pekerja jasa kebersihan.