Jumat 07 Sep 2018 04:26 WIB

Zumi Zola Bantah Bentuk Tim Pengumpul Uang

KPK akan mendalami fakta di persidangan, termasuk dugaan aliran ke PAN dan adik Zumi.

Rep: Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi 2016-2021 non-aktif Zumi Zola membantah bahwa ia membentuk tim pengumpulan uang melalui komisi (fee) untuk membiayai keperluannya dan keluarganya. "Tidak ada pembentukan tim untuk mengumpulkan fee (komisi)," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).

Menurut dia, dirinya meminta Apif membantu mencari informasi terkait pegawai negeri yang menjadi lawan politiknya saat pilkada 2016. "Karena maklum, saya melawan 'incumbent' dan saya tidak bisa bekerja dengan lawan politik," kata Zumi.

Zumi dalam perkara ini didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar dolar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,067 miliar). Jumlah tersebut totalnya mencapai Rp 44,138 miliar.

Selain itu juga mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar. Apif yang dimaksud adalah Apif Firmansyah yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Dalam dakwaan, Zumi menugaskan Apif; Direktur PT Arta Graha Persada Imaduddin alias Iim; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Jambi Dody Irawan. Selain itu, juga terdapat nama Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan teman kuliah serta tim sukses Zumi; serta mantan kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan untuk mengumpulkan fee ijon dari para rekanan.

Uang tersebut dalam surat dakwaan mencapai total Rp 44,138 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan. Ini seperti urusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Zumi Zola.

Selain itu juga digunakan untuk kampanye pemenangan Zumi Laza, adik Zumi Zola, pembayaran hewan kurban hingga pelunasan action figure koleksi Zumi Zola. Namun, uang tersebut ada juga yang diberikan kepada 55 orang anggota dan pimpinan DPRD Jambi 2014-2019 senilai Rp 16,49 miliar.

Uang tersebut sebagai uang ketok palu yaitu agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018. "Informasi ketok palu dari Pak Apif ke saya lalu dari Dody ke saya, makanya Pak Apif saya minta kerja sama dengan Dody karena Pak Apif punya pengalaman dan kemampuan untuk berpolitik dengan anggota dewan," kata Zumi.

Awalnya kata dia, dirinya diinformasikan Apif akan  melakukan pendekatan, sehingga tidak pakai uang. "Tapi akhirnya beliau (Apif) menyerah juga," kata dia.

Zumi juga membantah kesaksian Dody yang mengatakan bahwa ketika dipilih menjadi Kadis PUPR, Dody harus bersikap loyal, royal dan total kepada Zumi Zola. "Tidak ada perintah loyal, royal dan total. Dalam pemilihan beliau melalui mekanisme lelang jabatan kepala daerah tidak bisa mengintervensi sampai tiga besar," katanya.

Terkait lelang jabatan itu, Apif ditugaskan Zumi untuk mencari apakah ada catatan dari tiga kandidat itu. "Lalu Farial ternyata ada catatan BPK lalu, sedangkan Dody tidak ada catatan menurut Apif, jadi saya pilih Dody," tambah Zumi.

Namun, Zumi menolak untuk menanggapi pengumpulan uang dan penyaluran uang yang dikumpulkan itu. "Saya tidak bisa menanggapi uang yang dikumpulkan kapan dan ke siapa, tapi saya bisa menanggapi uang ini untuk apa sudah ada di BAP penyidik," katanya.

Dalam sidang Tipikor, Zumi mengakui untuk kepentingan adiknya yang mau menjadi calon wali kota Jambi, Zumi meminta Apif untuk mensosialisaikan apa saja yang harus dilakukan. "Karena maklum adik saya banyak di Jakarta dan sosialisasi pun diterjemahkan menjadi ambulans, kantor DPD PAN dan baliho," kata Zumi Zola.

Dalam dakwaan disebutkan uang digunakan untuk pembelian dua unit mobil ambulans pada Maret 2016 senilai Rp 274 juta, pembayaran 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi 'billboard' pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018. Falam dakwaan disebutkan untuk membiayai pencitraan itu menghabiskan dana sejumlah Rp 70 juta serta pembayaran kekurangan sewa dua tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi sejumlah Rp 60 juta.

"Umroh juga saya akui, tapi angkanya saya tidak ingat, tapi saya juga melihat ada yang dimasukkan ke saya tapi untuk  kepentingan orang lain seperti," kata Zumi.

Zumi menampik sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengatakan sejumlah tuduhan itu, akan ia akui jika benar objek yang dituduhkan itu dilakukannya.

"Kalau benar saya akui tapi kalau tidak, saya perlu tahu untuk apa," katanya. "Misalnya, saya bingung untuk beli sapi sampai Rp 50 juta, itu sapi apa dan acara apa. Lalu ada untuk acara pisah sambut Rp 500 juta untuk muspida apakah untuk Kajati, Dandrem atau Kapolda. Ini juga dituduhkan ke saya. 

KPK Dalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami semua fakta yang muncul dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi ini. Termasuk, aliran dana gratifikasi yang mengucur ke PAN dan adik kandungnya, Zumi Laza.

"Beberapa hal telah dituangkan di dakwaan kemarin, nanti kan harus ada proses pembuktian, kita simal dulu bersama-sama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (24/8).

Sampai saat ini, kata Febri,  pihaknya masih menunggu keterbukaan Zumi soal aliran dana gratifikasi itu dalam sidang. Terlebih, Zumi juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Kita lihat nanti sejauh mana terdakwa mengakui perbuatannya dan terbuka menjelaskan peran pihak-pihak lain," ujarnya.

Febri mengatakan keterangan Zumi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap lebih terang fakta-fakta yang tertuang dalam dakwaan itu. "Di sidang-sidang inilah akan dilihat apakah seseorang serius menjadi JC atau tidak," kata Febri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement