REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan program One Kecamatan One Center of Enterpreneurship (OK OCE) diharapkan akan segera terbit. Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Agung Jaya menargetkan regulasi tersebut akan diteken bulan ini.
"Bulan ini, iya. Sebenarnya harapannya minggu ini sih," kata Faran ketika dihubungi Republika, Senin (10/9).
Faran menjelaskan, hanya tinggal satu langkah lagi untuk membuat rancangan pergub (rapergub) itu menjadi peraturan resmi. Ia hanya perlu meminta tanda tangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Secara konsep, regulasi itu telah dianggap selesai. Baik dalam pergub, instruksi gubernur (ingub), dan keputusan gubernur (kepgub) tidak disebut nama OK OCE. Gerakan ini masuk dalam program kewirausahaan terpadu.
"Menulisnya program kewirausahaan terpadu. Karena OK OCE kan seperti saya bilang hanya gimmick-nya saja, hanya semangatnya saja, kita namakan OK OCE," kata Faran.
Menurut Faran, Pergub itu akan mengatur dengan detail teknis pelaksanaan program OK OCE. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai proses pendaftaran serta syarat dan ketentuan OK OCE.
Regulasi itu juga akan dilengkapi dengan ingub yang memerintahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk membantu program kewirausahaan terpadu.
Menurut penjelasan Faran, dalam rapergub itu terdapat satu aturan yang akan sangat menguntungkan para pelaku OK OCE. Aturan itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan kegiatan belanja untuk produk OK OCE.
"Salah satu yang bagus di pergub itu, Pemprov DKI harus atau memprioritaskan belanja produk OK OCE. Yang kemarin saya dorong-dorong itu sih," kata Faran.
Faran menjelaskan, saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan katalog daerah yang akan menampilkan produk-produk OK OCE. Dengan sistem swakelola, para personel Pemprov DKI yang akan melakukan pengadaan memiliki opsi untuk membeli produk-produk OK OCE.
"Ini lagi dibahas. Kita namanya Vendor Management System (VMS). Kita lagi trial sebenarnya," ujar Faran.
Pembuatan katalog ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). Tes sistem akan dilakukan Rabu (12/9). Ia berharap katalog ini akan dapat digunakan selambat-lambatnya awal tahun depan.