Rabu 12 Sep 2018 16:16 WIB

Kemendagri Pastikan KTP-El di Serang tak Bisa Digunakan

Ribuan keping KTP-el tersebut akan dikirimkan ke pemerintah pusat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Temuan kepingan KTP-el di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kabupaten Serang.
Foto: Dok Istimewa
Temuan kepingan KTP-el di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kabupaten Serang.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menanggapi tercecernya ribuan keping KTP elektronik (KTP-el) di Kabupaten Serang, Banten. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, ribuan KTP-el tersebut tak dapat digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.

"Tentu saja KTP-el ini tidak bisa digunakan untuk pemilu karena pemilik KTP-el yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el baru atau pengganti," ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (12/9).

Zudan mengatakan, apabila KTP-el itu digunakan di tempat lain, sudah dipastikan tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Menurut dia, petugas tempat pemungutan suara (TPS) bisa mengenali para pemilih yang berdomisili di wilayah TPS tersebut.

"Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu," kata Zudan.

Ia menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Maka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah menangani temuan KTP-el itu, dicatat dan digunting bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP-el yang rusak atau invalid.

Baca juga: Merapat ke Jokowi, Upaya Yusril Menjaga Eksistensi PBB

Kemudian, ribuan keping KTP-el tersebut akan dikirimkan segera ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disertai jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Zudan juga mengatakan, agar Disdukcapil wajib melaporkan ketersediaaan blanko KTP-el setiap tanggal lima.

Ia menyebut, KTP-el yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Total sebanyak 2.190 keping terdiri atas 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el) dan 111 KTP-el rusak secara fisik. Sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan mengubah status.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTP-el. Untuk blangko kartu keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tanda tangan blangko dari tanda tangan camat," ujar Zudan.

Baca juga: TNI AL Jelaskan Kronologi Tenggelamnya KRI Rencong-622

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement