REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan supplier ikan di Jawa Tengah didorong untuk memenuhi sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). Pasalnya Sertifikat CPIB menjadi persyaratan yang mutlak bagi pasar Uni Eropa.
Hal ini terungkap dalam Forum Diskusi Persyaratan Sertifikasi CPIB yang diikuti UPI dan Supplier Wilayah Jawa Tengah, di Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, Widodo Sumiyanto, mengungkapkan salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal penguatan daya saing dilakukan melalui peningkatan jaminan mutu dan keamanan pangan.
Perihal ini telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Agustus 2015.
"Terkaita hal ini, KKP telah bekerja sama dengan Uni Eropa tentang Prosedur Standar Penerapan Hygiene dan CPIB yang dipersyaratan pasar Uni Eropa," ungkapnya, di hadapan 54 UPI dan Supplier serta Inspektur Mutu dari BKIPM Semarang dan BKIPM Yogyakarta.
Ia mengatakan, Uni Eropa merupakan pasar potensial bagi produk hasil perikanan Indonesia. Di satu sisi, sertifikasi supplier (CPIB) menjadi persyaratan wajib bagi UPI. "Sehingga UPI hanya boleh menerima bahan baku dari supplier yang bersertifikat," tegasnya.
Hal ini diamini oleh Kepala BKIPM Semarang, R Gatot Perdana. Menurutnya, forum diskusi semacam ini menjadi penting guna meningkatkan daya saing produk perikanan UPI maupun supplier di wikayah Jawa Tengah dan DIY.
Selain berkepentingan dalam hal pengawasan BKIPM juga memiliki tanggungjawab untuk mendorong daya saibg melalui penerapan sistem jaminan kualitas berbagai produk perikanan, sesuai dengan kebutuhan pasar internasional.
"Forum ini akan membuka wawasan dan pemahaman UPI dan supplier mengenai pentingnya standarisasi guna mendorong peningkatan ekspor komoditas produk hasil perikanan, domestik," katanya.
Sementara itu, kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Sertifikat CPIB kepada suplier sebagai bukti komitmen BKIPM Semarang dalam mendorong penerapan sistem jaminan mutu bagi produk perikanan.