REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso mengatakan, tidak akan ada perubahan tenggat waktu yang sudah diatur dalam UU JPH. BPJPH akan tetap konsisten. Tapi bukan berarti pada Oktober 2019 semua produk selesai disertifikasi oleh BPJPH, artinya proses sertifikasinya bertahap.
"Bukan 17 Oktober 2019 semua (produk) langsung sertifikat halal, bukan begitu, maknanya itu bertahap," kata Prof Sukoso kepada Republika.co.id, Kamis (13/9).
Ia menerangkan, kalau perusahaan besar tinggal mendaftar ke BPJPH karena mereka sebelumnya sudah mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya mereka sudah tercatat sebagai perusahaan yang sudah bersertifikat halal.
Ia menjelaskan, selama masa peralihan ini, BPJPH masih mengakui apa yang dilakukan LPPOM MUI. Sesuai ketentuan, masa peralihan sampai Oktober 2019. Tapi kalau BPJPH sudah siap sistem, Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan semuanya pada akhir tahun ini. Maka BPJPH akan bisa langsung bekerja, sekarang BPJPH sedang kerja keras.
Terkait produk yang tidak halal, dia menyampaikan, tidak bisa mendapat sertifikat halal dari BPJPH. Tetapi produk tersebut tetap bisa beredar dan diakui. "Tetapi produsen harus jujur mengungkapkan bahwa produk itu tidak halal, produsen memberikan informasi, sebagai contoh di komposisinya ditulis dengan warna berbeda, nanti akan diatur dengan Peraturan Menteri Agama (PMA)," ujarnya.
Prof Sukoso juga menjelaskan Pasal 26 UU JPH. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang produknya berasal dari bahan yang diharamkan maka dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Dia juga menyampaikan, akan ada pusat pembinaan dan pengawasan. BPJPH akan turun untuk membina dan mengarahkan, kalau memungkinkan diarahkan supaya bahannya diganti dengan yang halal.
Dia mengatakan, sertifikat dari BPJPH berlaku empat tahun dan diakui oleh negara lain karena Indonesia adalah pasar terbesar. Justru negara lain yang membutuhkan sertifikat BPJPH. Sekarang BPJPH sedang membahas aturan kerjasama BPJPH dengan lembaga di dalam negeri dan luar negeri.
"Nanti bentuknya Peraturan Menteri Agama, yang mengatur tentang kerjasama, semua diatur dalam peraturan menteri," jelasnya.
Dia juga mencontohkan, produk Indonesia yang sudah mendapat sertifikat dari BPJPH ketika dikirim ke luar negeri tidak perlu lagi disertifikasi. BPJPH akan mengaturnya dalam sebuah perjanjian kerjasama. Produk dari luar negeri yang sudah disertifikasi halal ketika masuk ke Indonesia akan diakui sertifikatnya. Begitu pula produk Indonesia yang sudah disertifikasi BPJPH akan diakui di luar negeri.
Sampai sekarang, dikatakan Prof Sukoso, sudah ada 42 negara yang ingin mendapatkan sertifikat dari BPJPH. Disampaikan juga kepada mereka, sepanjang mereka bisa berkomunikasi dengan LPPOM MUI, silahkan nota kesepahaman mereka diperbaiki lagi.
"Nanti ketika kami launcing, BPJPH sudah siap, maka tinggal daftarkan saja (ke BPJPH), kita mengakui proses yang sudah dilakukan," ujarnya.