Senin 17 Sep 2018 15:03 WIB

Gerindra tak Tarik M Taufik dari Daftar Bacaleg

Gerindra menyebut Taufik sebagai sosok bersih dan pejuang rakyat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Muhammad Taufik
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Muhammad Taufik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra mengatakan sudah menarik kader berstatus mantan koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Akan tetapi, penarikan tidak dilakukan bagi calon anggota legislatif (caleg) di DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

"Pak Taufik perlu digarisbawahi bahwa beliau bergabung di Gerindra setelah menjalani masa hukuman dan proses pemasyarakatan," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/9).

Ia mengungkapkan alasan Gerindra tetap mempertahankan Taufik, yakni mantan ketua KPUD DKI tersebut sudah menjadi masyarakat yang punya hak politik. Ia juga menyebut, Taufik sebagai sosok yang bersih dan dikenal sebagai pejuang rakyat selama di Gerindra. 

Taufik pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Taufik bergabung dengan Gerindra pada 2008. 

photo
Politikus Gerindra - Habiburokhman (Republika/Iman Firmansyah)

Sebelumnya, Wakil Sekjen Gerindra Andre Rosiade menjelaskan, Taufik belum dicoret dari daftar bacaleg karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Andre menambahkan Gerindra tetap menghormati keputusan KPU, apakah akan menuruti putusan Mahkamah Agung (MA) atau tidak. 

Sebab, sebelum MA memberi lampu hijau bagi mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg), Gerindra sudah lebih dulu mencoret 26 nama bacaleg.  "Kalau akhirnya KPU melakukan keputusan MA, tentunya Bang Taufik akan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Kalau KPU ngotot untuk tidak lakukan keputusan MA, Bang Taufik tidak akan masuk DCT. Gerindra hormati," jelas Andre di Padang, Sumatra Barat, Ahad (16/9).

photo
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade (kanan). (RepublikaTV)

Pada Kamis (13/9), MA mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 memuat aturan tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota bacaleg dalam Pemilu 2019. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement