Senin 17 Sep 2018 16:52 WIB

BPJS Defisit, Wamenkeu: Banyak Pemerintah Daerah Masih Utang

Pemerintah berupaya untuk melakukan efisiensi dana operasional BPJS.

 Petugas membagikan kartu BPJS kesehatan kepada warga   di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas membagikan kartu BPJS kesehatan kepada warga di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan telah berupaya mengendalikan defisit keuangan yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan berbagai kebijakan. Salah satu langkah adalah dengan mendorong peran pemerintah daerah.

"Langkah pertama adalah dengan meningkatkan peran pemerintah daerah karena banyak pemerintah daerah yang masih utang pembayaran BPJS Kesehatan," kata Mardiasmo dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR di Jakarta, Senin.

Agar pemasukan BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah meningkat, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 Tahun 2017 untuk mendisplinkan pemerintah daerah.

Baca juga,  Menkeu: Pemerintah Berupaya Tekan Defisit BPJS Kesehatan.

Langkah berikutnya adalah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 dan pajak rokok melalui peraturan presiden yang baru saja ditandatangani presiden.

"Kalau DBH-CHT, tidak semua daerah menghasilkan tembakau. Berbeda dengan pajak rokok yang setiap daerah pasti ada perokoknya," jelasnya.

Kementerian Keuangan juga berupaya melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kementerian Keuangan juga berupaya mempercepat pencairan dana iuran PBI.

"Juga ada bantuan pemerintah untuk menangani defisit keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional," katanya.

Lomisi IX DPR melakukan rapat dengar pendapat untuk membahas defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf itu dihadiri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

Komisi IX juga mengundang Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sementara itu, di balkon Ruang Rapat Komisi IX juga dipenuhi kelompok masyarakat pasien BPJS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement