REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingat, hukuman mati menanti mantan napi koruptor yang kembali melakukan tindakan korupsi. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.
Saut mengatakan, MA memang telah membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Tapi, Saut menegaskan, jika mantan napi korupsi itu terpilih, dan kembali melakukan korupsi, ada hukuman mati menanti.
"Kalau umpamanya kita katakan kemudian mereka (eks koruptor) bakal melakukan lagi, jangan lupa dalam Pasal 2 itu kalau sudah melakukan korupsi kemudian korupsi lagi bisa dihukum mati kok, ada itu Pasal 2, korupsi berulang-ulang," kata Saut usai mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Yogyakarta, Senin (17/9).
Soal putusan MA, Saut merasa itu memang kompetensi MA untuk memutuskan. Bila itu jadi perdebatan, ia mempersilakan itu jadi perdebatan publik, tapi harus bisa dipatuhi karena merupakan putusan paling tinggi untuk dihargai. Terkait tindakan pada masa mendatang, ia menegaskan KPK akan tetap melakukan penindakan kalau kembali terjadi. Kepatuhan terhadap putusan MA dirasa sebagai salah satu usaha kepastian hukum.
Ia berpendapat, tinggal masyarakat yang menilai apakah orang-orang itu layak untuk dipilih, walau secara konstitusi mereka memang berhak untuk dipilih. Sebab, secara konstitusi tidak bisa dihalangi jika masyarakat ingin memilih.
"Kamu bisa menghalang-halangi pemilu kamu, tapi peradaban rakyat kita seperti apa sekarang, itu kita harus pahami, jadi jangan melarang, jangan pula jadi kecil hati kemudian KPK nih bakal sulit kerjanya, enggak juga," ujar Saut.
Sebab, lanjut Saut, bisa saja orang-orang itu menjadi lebih baik mengingat tiap orang memiliki pintu taubat. Karenanya, selama belum ada peristiwa pidana di sana KPK tidak bolej melakukan apa-apa.
Secara umum, ia merasa membangun peradaban anti korupsi tentu tidak boleh toleran terhadap tindakan korupsi. Tapi, ketika berada di banyak nilai, misal KPU dan Bawaslu telah memutuskan, itu merupakan sistem yang harus dijalankan.
Untuk itu, tergantung bagaimana kita memandang apakah itu menjadi bagian yang memperlemah atau tidak. Jika dikatakan bila nanti mereka akan melakukan lagi, ia mengingatkan akan adanya Pasal 2 tentang korupsi berulang-ulang.
"Jadi jangan takut, orang ini pasti tahu ada Pasal 2, kalau korupsi lagi bisa dihukum mati sama Pak Saut tuh, itu Pasal 2, kalau korupsi mengulang-ulang itu jadi kayak resedivis itu," kata Saut.