Senin 17 Sep 2018 20:37 WIB

KPU: Jadwal Penetapan DCT Pemilu 2019 tak akan Mundur

DCT tetap akan diumumkan pada Kamis (20/9).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU, Arief Budiman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU, Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 tidak akan di undur. DCT tetap akan diumumkan sesuai jadwal pada Kamis (20/9).

"Tidak akan diundur. Sebab sudah ditetapkan jadwalnya penetapan pada 20 September 2018 (berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019)," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Sampai saat ini, lanjut dia, opsi untuk memundurkan jadwal penetapan DCT pun belum dibahas oleh KPU. Arief menegaskan, jika opsi-opsi lainnya soal bakal caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi baru akan dipikirkan setelah 20 September.

Arief menambahkan, KPU pada Senin sore telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Isi surat tersebut meminta MA segera mengirimkan salinan putusan yang mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Surat KPU kepada MA sudah kami kirimkan. Meminta agar MA menyampaikan salinan putusannya," tegas Arief.

Sebagaimana diketahui, saat ini daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 sudah ditetapkan. DCS tersebut meliputi daftar bacaleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, daftar calon anggota DPD dan pasangan bakal capres-cawapres. Dalam DCS itu, dipastikan tidak ada nama-nama mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg dan bakal calon anggota DPD.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement