REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Reskrim Polsek Sawangan menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang disita total 4,32 gram sabu senilai jutaan rupiah.
Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan dari dua laporan berbeda petugas mengamankan tiga pelaku. Dua pelaku BK alias Cepot (23) dan Z alias Ajay (19) ditangkap saat transaksi di warung es kelapa di Bojongsari, Rabu (12/9) pukul 20.00 WIB. Barang bukti 0,52 gram sabu dalam plastik bening yang disimpan dalam bungkus rokok.
Sedangkan pelaku MS alias Caca (40), ditangkap di Jalan Raya Pengasinan, Depok, Kamis (13/9) pukul 20.30 WIB. Menurut Kompol Suprasetyo, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pemantauan petugas selama 30 hari.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat akan ada transaksi sabu. Setelah didalami petugas melakukan penyamaran transaksi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dengan barang buktinya,” ujar Suprasetyo di Mapolres Depok, Senin (17/9).
Menurut Suprasetyo, pelaku membeli sabu seharga Rp 1,2 juta per gram. "Perpaket sabu ukuran satu gram dibagi menjadi tujuh paket hemat, dijual Rp 200 ribu sepaket sehingga keuntungan setiap paket Rp 400 ribu," terangnya.
Suprasetyo mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ketiga pelaku diancam pidana dikenakan di atas 10 tahun penjara," tegas Suprasetyo.