Selasa 18 Sep 2018 00:07 WIB

Cucu Konglomerat Ini Hanya Boleh Nikah di Tahanan

Richard Muljadi rencananya akan menikah di Gereja Katedral, Jakarta Pusat.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komber Pol Suwondo Nainggolan.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komber Pol Suwondo Nainggolan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo menegaskan, pihaknya menolak permintaan izin Richard Muljadi untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan ini juga sudah dilakukan berdasarkan dengan rapat bersama seluruh jajaran mulai dari Irwasda, Biro Hukum, Propam, dan asistensi dari Bareskrim.

"Saya pimpin gelarnya, saya nyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan Polda. Kalau mau menikah seperti yang lainnya, silahkan di tahanan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan, dan tetap memperhatikan kesederhanaan," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).

Baca juga,  Richard Muljadi Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro.

Pernikahan Richard dengan kekasihnya itu, sebenarnya akan digelar di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada September 2018 ini. Jika memang ingin segera menikah sah secara agama dan negara, maka Richard harus laksanakan pernikahan di dalam rutan.

Namun, hingga saat ini, baik dari pihak Richard maupun pihak calon istri Richard belum ada yang mau memberikan persetujuan.

Sebelumnya, mantan Kapolres Kota Depok Kombes Herry Heriawan yang biasa disapa Herimen, secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengkonsumsi narkoba di salah satu restoran di kawasan Pasific Place, SCBD, Jakarta Selatan. Setelah membuntutinya ke toilet, Herimen mengamankan Richard dengan dua barang bukti.

Herimen menemukan telepon selular warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih, diduga kokain dari sisa pemakaian dan selembar uang kertas 5 Dolar Australia terdapat serbuk putih diduga kokain sisa digunakan. Ia ditangkap pada Selasa (21/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka Richard mengaku menerima barang haram itu untuk hadiah menjelang pernikahannya dari ML yang kini berstatus buron. Selanjutnya, Herimen menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement