REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menolak mantan narapidana korupsi bisa mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg). Kendati putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi larangan mantan narapidana kasus korupsi nyaleg, namun Nasdem memilih tak mengizinkan eks koruptor maju ke Pileg.
Sekjen Partai Nasdem, Jhony G Plate mengatakan partainya mempunyai aturan tersendiri sehingga eks napi korupsi tak bisa nyaleg melalui Nasdem. Bahkan menurut Jhony, Nasdem juga menolak mantan narapidana kasus lainnya seprti eks napi kejahatan kekerasan seksual dan eks napi narkoba.
Jhony menegaskan partainya tak segan untuk mencoret kader yang mencalonkan diri untuk anggota legislatif namun terbukti pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Nasdem sikapnya tegas, kami akan mencoret kalau ada di daftar kami yang terkait kasus tindak pidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Kalau sudah ada di daftar calon pun kami berhentikan,” tutur Jhony kepada Republika.co.id pada Senin (17/9).
Jhony menjelaskan di internal partai terdapat aturan yang wajib dipenuhi setiap kadernya. Bagi kader yang hendak mendaftarkan diri maju dalam bursa pemilihan legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, Jhony mengatakan, harus menandatangani fakta integritas.
Jhony mengatakan Nasdem kukuh tak mencalonkan orang-orang yang terlibat tipikor. Menurut Jhony hal tersebut merupakan upaya Nasdem untuk menghasilkna para anggota legislatif yang bersih.
Kendati demikian, menurutnya diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk memberikan informasi kepada partai politik agar lebih mudah mengetahui rekam jejak sesorang yang ingin nyaleg. Selain pengecekan dan informasi dari internal partai, menurutnya, KPU, Bawaslu, dan Pengadilan Tinggi juga bisa memberikan informasi nama-nama yang pernah terlibat korupsi kepada partai.
“Kita mana tahu semua, kan puluhan ribu orang sampai daerah. Di daerah bisa saja kan karena tidak tahu putusan pengadilan, dokumennya mau dapat dari mana? Bagaimana kemudian penyelenggara pemilu, pengadilan secara lengkap memberikan informasi itu, kalau tidak kami tak tahu,” katanya.
Jhony pun berharap ada kepastian hukum terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. MA sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi PKPU nomor 20 dan 26 tahun 2018 yang berdampak dibolehkannya eks koruptor nyaleg. Tak hanya itu dengan putusan tersebut pun membuat mantan napi dalam kasus lainnya seperti eks napi kejahatan seksual terhadap anak dan eks napi narkoba bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.