Selasa 18 Sep 2018 11:39 WIB

BPJS Kesehatan Laporkan Dua Pengguna Instagram ke Bareskrim

Konten yang diunggah dua akun itu memuat pernyataan hoaks.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan laporkan dua akun Instagram ke Bareskrim.
Foto: Arif Satrio Nugroho/REPUBLIKA
BPJS Kesehatan laporkan dua akun Instagram ke Bareskrim.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan dua orang pengguna media sosial Instagram ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (18/9). Kedua akun Instagram itu adalah @ifkarbirri dan @anisadestya, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum BPJS Kesehatan La Ode Haris menyebut konten yang diunggah dua akun itu memuat pernyataan hoaks. Dua akun itu, kata dia menuding BPJS Kesehatan telat membayar klaim pasien karena menggelar rapat di hotel mewah.

“Disebut bahwa BPJS kesehatan terus di-tag ke berbagai pihak ke Jokowi, JK, Prabowo, Anies Baswedan disebutkan apakah etis lembaga kesehatan yang menunggak pembayaran-pembayaran ke rumah sakit mengadakan acara seperti ini,” kata La Ode di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (18/9).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga membantah langsung pernyataan yang disampaikan oleh pengguna dua akun media sosial tersebut tidak benar. Menurut dia, BPJS Kesehatan selalu terbuka dengan berbagai kritik yang dilayangkan masyarakat demi menghadirkan pelayanan yang lebih baik.

"Tetapi kalau kemudian yang disampaikan itu tidak benar, tidak sesuai kami juga ingin mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita tidak benar. Karena bagaimanapun juga kami ingin suasana sejuk," ujar Fachmi di Bareskrim Polri, Selasa.

Sehingga, kata Fachmi melapor ke Bareskri merupakan upaya terbaik untuk memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Laporan BPJS Kesehatan ini diterima dengan nomor LP//B1144/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018.

Saat ditelusuri Selasa (17/9) siang, akun Instagram @ifkarbirri dan @anisadestya diatur dalam modus pribadi atau private mode. Sehingga untuk mengetahui unggahan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemilik atau administrator akun.

BPJS Kesehatan melaporkan dua pemilik akun Instagram itu dengan pasal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 311 dan atau Pasal 207 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement