REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadap 38 anggota DPRD Sumut. Pada Selasa (18/9) penyidik memeriksa 6 orang baik tersangka Anggota DPRD Sumut maupun saksi lainnya.
"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan oleh para tersangka," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/9).
Febri menambahkan pada Senin (17/9) kemarin, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 200 juta dari salah satu tersangka Anggota DPRD Sumut.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang, baik mantan maupun anggota DPRD Sumut, telah dilakukan penahanan.