Sabtu 22 Sep 2018 16:01 WIB

Ma'ruf: Saya Mundur dari MUI Saat Ditetapkan Sebagai Wapres

Kiai Ma'ruf Amin saat ini masih aktif di kepengurusan MUI.

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Andri Saubani
Cawapres yang juga Ketua MUI KH Maruf Amin memberi Orasi Kebangsaan saat Peringatan Tahun Baru Islam di Kampus Untirta, di Serang, Banten, Senin (17/9).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Cawapres yang juga Ketua MUI KH Maruf Amin memberi Orasi Kebangsaan saat Peringatan Tahun Baru Islam di Kampus Untirta, di Serang, Banten, Senin (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jabatan KH Ma’ruf Amin di kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuai sorotan. Pasalnya, masih belum pasti, apakah cicit Syekh Nawawi al-Bantani itu akan non-aktif di organisasi tersebut.

Seperti diketahui, Kiai Ma’ruf sampai sekarang menakhodai MUI Pusat. Dia berargumen, bahwa jabatan tersebut masih boleh diemban, walaupun dirinya aktif di ajang Pilpres 2019. Kiai Ma’ruf juga menegaskan, bahwa akan meletakkan jabatan ketua umum MUI kalau nanti terpilih sebagai wakil presiden Indonesia 2019-2024.

“Di MUI peraturannya beda. Dia tak boleh merangkap. Jadi, mungkin nanti saya mengundurkan diri pada saat saya sudah ditetapkan sebagai wakil presiden. (Kalau) sudah terpilih. Menurut aturannya begitu,” ujar dia kepada awak media di kantor pusat PBNU, Jakarta, Sabtu (22/9).

Baca juga: Kiai Ma’ruf Mundur dari Rais Aam PBNU

Sebelumnya, MUI diketahui akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada November 2018 mendatang. Dalam Rakernas tersebut, rencananya MUI juga membahas status ketua umum KH Ma'ruf Amin yang kini maju sebagai pasangan calon presiden Joko Widodo.

“Di Rakernas MUI nantilah penetapan statusnya Kiai Ma'ruf. Di situlah nanti akan dibahas soal peraturan organisasi yang mengatur apakah harus cuti atau berhenti,” kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/9).

Secara keorganisasian, Masduki menjelaskan, MUI sejauh ini belum mengatur apakah pengurus MUI yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden—atau presiden dan wakil presiden—itu harus cuti ataukah mundur. Karena itu, lanjut dia, aturan mengenai hal tersebut perlu dibahas demi menjaga independensi MUI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement