REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan peraturan baru soal urutan rujukan diterapkan sesuai Permenkes nomor 1 tahun 2012. Hal ini, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf adalah sebagai tindak lanjut rapat tingkat menteri terkait penataan rujukan fasilitas kesehatan.
Ia menanggapi kekhawatiran menumpuknya pasien apabila sistem ini diterapkan. Iqbal menjelaskan, apabila di suatu daerah masih kekurangan rumah sakit tipe-tipe tertentu, maka sistem IT akan otomatis terbuka ke rumah sakit lain.
"Terkait rumah sakit D dan C masih sedikit, di sistem IT akan terbuka rumah sakit B ketika angka kunjungan pasien 80 persen," kata Iqbal kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Selasa (25/9).
Sistem ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk menata dan mengatur distribusi rumah sakit di wilayahnya. Meskipun demikian, ia mengatakan saat ini masih dilakukan uji coba. Iqbal menuturkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan selama masa uji coba ini dilakukan.
"Ini uji coba. Tentu kalau ada dinamika kan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan implementasinya," kata dia menegaskan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 4 tahun 2018, rujukan berjenjang bedasarkan kebutuhan medis. Selain itu, rujukan harus dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Hal ini berarti pasien harus datang ke rumah sakit tipe D telebih dulu sebelum menerima pelayanan kesehatan.