Selasa 25 Sep 2018 19:02 WIB

KPI Awasi 9.000 Program Acara Selama Pemilu

Jika ditemukan pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan kepada 9.000 program acara selama Pemilu 2019. Menurut KPI, ada potensi acara-acara pada lembaga penyiaran mengarah kepada konten berbau pemilu.

Menurut Yuliandre, 9.000 program acara yang diawasi berada di jaringan lembaga penyiaran baik nasional maupun lokal. "KPI saat ini sedang fokus mengawasi konten acara program talkshow. KPI menilai konten di acara tersebut sudah mulai mengarah ke Pemilu karena dijadikan sebagai panggung treatikal. Kami mengimbau seluruh program talkshow untuk tidak menjadikan acara tersebut sebagai panggung teatrikal," ujarnya kepada wartawan usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Dia melanjutkan, jika nantinya ditemukan dialog yang tidak etis, cacian, perkelahian dalam program acara yang diawasi tersebut, KPI akan melakukan penindakan tegas. "Kami akan menindak tegas. Tolonglah kepada semua peserta pemilu agar bisa berdialektika yang baik ketika tampil di lembaga penyiaran. KPI juga meminta seluruh calon dan tim sukses untuk menghormati dan mengikuti etika penyiaran dengan berkampanye yang baik," tegasnya.

Sementara itu, terkait aturan kampanye dan iklan kampanye di media penyiaran, KPI sudah sepakat dengan panduan yang ada di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU.

Jika ditemukan ada yang pelanggaran, KPI akan melaporkan ke gugus tugas. Sebagaimana diketahui, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 telah terbentuk.  Pembentukan Gugus Tugas itu dikuatkan dalam surat keputusan bersama Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers yang ditandatangani pada Selasa.

Yuliandre mengungkapkan, penyelenggara pemilu akan menindak sesuai dengan kewenangannya yakni kepada peserta Pemilu. Sedangkan KPI akan menindak lembaga penyiaran. “Jika mereka tidak tertib, kita akan melakukan tindakan penghentian program atau mengurangi durasi waktu siar sesuai dengan aturan di UU Penyiaran. Itu dalam konteks media,” tuturnya.

KPI menilai aturan kampanye Pemilukada serentak yang lalu dapat menjadi bagi lembaga penyiaran. Karena tafsirannya tidak akan berbeda jauh, meskipun dalam Pemilu 2019 nanti peserta pemilu mneliputi calon anggota legislatif, calon anggota DPD, calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Polisi Pastikan Kalimat Tauhid di Video Pengeroyokan Hoaks

Baca juga: Polisi Buru Pengedit Kalimat Tauhid di Video Haringga

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement