REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2018 mencapai Rp 83,26 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan APBD murni 2018.
"Perubahan APBD Tahun 2018 di atas, secara total dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 naik sebesar Rp 6,14 Triliun atau 7,97 persen, dari Rp 77,11 triliun menjadi Rp 83,26 triliun," ujar Anies, Rabu (26/9).
Kenaikan anggaran tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan belanja daerah di sejumlah pos. Pada Penetapan APBD 2018, Penerimaan Pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 11,08 triliun yang berasal dari proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Tahun 2017, Penerimaan Pengembalian PMD dan Penerusan Pinjaman Pemerintah Pusat atas Proyek MRT.
"Melalui perubahan ini, penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp 17,45 triliun," ujar Anies.
Sementara, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Penerimaan Penerusan Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Proyek MRT, yang pada Penetapan APBD 2018 dialokasikan sebesar Rp 3,63 triliun. Maka, pada Perubahan APBD 2018 terjadi peningkatan sebesar Rp 196 Juta.
Anies juga lalu menjelaskan terkait dengan realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan realisasi pembiayaan daerah. Realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan 30 Juni 2018 mencapai Rp 24,16 triliun atau 36,59
persen dari rencana sebesar Rp 66,02 triliun. Realisasi pendapatan daerah itu didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah terealisasi sebesar Rp 15,41 triliun atau 34,59 persen sampai Juni 2018. Sementara, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 20,29 triliun atau 28,52 persen.
Berdasarkan realisasi kondisi makro ekonomi DKI serta pelaksanaan APBD sampai akhir Juni 2018, dia pun mengajukan perubahan APBD dengan berbagai asumsi makroekonomi. Asumsi itu digunakan sebagai tolok ukur perbaikan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.