Kamis 27 Sep 2018 19:26 WIB

Polisi Ketahui Peran Para Tersangka Pembunuh Haringga

Tim lapangan akan mengejar pelaku lain yang terlibat langsung maupun tak langsung.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Endro Yuwanto
Seorang tersangka memperagakan tindakannya saat rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang tersangka memperagakan tindakannya saat rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirila. Dari adegan rekonstruksi, polisi sudah mengetahui peran masing-masing tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyatakan, dari adegan rekonstruksi diketahui peran yang meneriaki, yang pertama kali membekap Haringga, hingga yang memukul menggunakan balok, besi, helm, tangan kosong, maupun menggunakan kaki.

"Lalu siapa yang menyeret. Kemudian siapa meneriaki kembali sehingga memprovokasi massa," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (27/9).

Dari rekonstruksi itu, kata Dedi, penyidik akan menganalisis lagi peran masing-masing tersangka. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan tersangka baru yang belum ditangkap.

Tim masih mendalami input olah TKP dan rekonstruksi pemeriksaan delapan tersangka. Hasilnya akan diberikan ke tim lapangan. Kemudian, kata Dedi, tim lapangan akan mengejar pelaku-pelaku yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam kejadian yang mengakibatkan Jakmania asal Cengkareng itu tewas di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api pekan lalu.

"Jadi peran delapan tersangka harus betul clear karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan," kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan.

Sementara terkait kasus pengeroyokan berujung kematian ini, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepy Gunawan (20), dan Joko Susilo (31).

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam penjara paling lama 12 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement