REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 6 badan usaha terindikasi tak mampu memenuhi kewajiban menyalurkan biodiesel 20 persen (B20). Diketahui, penyaluran B20 wajib dilakukan setelah 1 September 2018. Apabila terbukti tak memenuhi kewajiban tersebut maka badan usaha tersebut akan terkena sanksi.
"(Ada) enam. Kan baru indikasi. Tadi susun SOP (Standar Operasional Prosedur) dan kira-kira kena denda," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (28/9).
Djoko menyebut, terdapat 5 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 1 BU Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terindikasi akan dikenakan sanksi. Dia mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun SOP terkait pengenaan denda tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk tim khusus untuk mengawal dan memverifikasi sanksi yang dikenakan.
Dia mengatakan, sanksi tersebut diterapkan karena berdasarkan fakta di lapangan masih ditemukan peredaran BBM jenis Solar (B0).
"Faktanya masih ada B0," kata Djoko.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menolak menyebut lebih detail badan usaha yang terancam sanksi tersebut. Meski begitu, dia mengonfirmasi terdapat perusahan yang akan terkena sanksi.
Meski begitu, Darmin menegaskan, masih akan mengklarifikasi indikasi perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Sebelumnya diberitakan, pemerintah sedang menyiapkan pengenaan sanksi dari pelaksanaan kewajiban B20. Darmin mengatakan, sedang melakukan evaluasi atas pelaksanaan B20 yang dimulai pada 1 September lalu.
"Itu sebenarnya kami mengevaluasi minggu per minggu seperti apa pelaksanaannya. Dalam seminggu atau maksimum dua minggu ini kami akan memutuskan, siapa yang akan kena denda," kata Darmin di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta pada Rabu (26/9).
Darmin mengakui saat ini pelaksanaan B20 masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya disampaikan oleh PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah itu mengaku kekurangan pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau bahan baku pembuatan biodiesel.
Darmin mengatakan, pemerintah akan mencermati persoalan yang dihadapi oleh seluruh pihak baik dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) sebelum menerbitkan sanksi. Salah satunya, kata Darmin, dengan memeriksa dokumen jual beli yang terbit setelah 1 September 2018.