Senin 01 Oct 2018 11:47 WIB

Elon Musk Setuju Mundur Sebagai Pimpinan Tesla

Tesla akan membayar denda 20 juta dolar AS kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS

Elon Musk.
Foto: EPA
Elon Musk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Tesla, Elon Musk, akan mengundurkan diri sebagai pimpinan Tesla. Selain itu Musk juga setuju Tesla membayar denda sebesar 20 juta dolar AS dalam penyelesaian yang dicapai dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (US Securities and Exchange Commission).

Namun, Musk akan tetap menjadi CEO dan duduk di jajaran dewan, hanya saja statusnya kini bukan lagi sebagai ketua atau pimpinan. Perjanjian itu menyelesaikan polemik yang berpotensi merusak Musk, perusahaan dan pemegang saham perusahaan.

Dilansir TechCrunch, Senin (1/10), Musk akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dewan Tesla dalam waktu 45 hari dari perjanjian yang diajukan pada Sabtu (29/9).

Musk menyetujui untuk tidak mencalonkan kembali atau menerima pengangkatan sebagai pimpinan selama tiga tahun. Seorang ketua independen akan ditunjuk, sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian.

Tesla akan membayar denda 20 juta dolar AS secara terpisah, menurut Komisi Sekuritas dan Bursa AS. Mereka mengatakan bahwa dakwaan dan denda terhadap Tesla terjadi karena produsen mobil listrik itu dianggap gagal untuk mengontrol pengungkapan dan prosedur yang dibutuhkan terkait kicauan Musk.

Musk tidak harus mengakui atau menolak tuduhan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, sebagai bagian dari perjanjian. Tesla diketahui juga telah menyetujui untuk menunjuk dua direktur independen baru dan membentuk komite baru dari para direktur independen, serta menempatkan kontrol dan prosedur tambahan untuk mengawasi komunikasi Musk, menurut Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

Hal ini dapat diartikan bahwa kebiasaan Musk yang sering berkicau di Twitter terkait produk, fitur dan sejumlah pembaruan pada beberapa perusahaannya, akan semakin dibatasi, setidaknya ketika muncul dengan cuitan terkait Tesla. "Resolusi ini dimaksudkan untuk mencegah gangguan pasar lebih lanjut dan membahayakan pemegang saham Tesla," ucap co-director dari Divisi Penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS dalam sebuah pernyataan.

Perjanjian ini menandai awal era baru tata kelola perusahaan untuk Tesla, yang menurut beberapa pemegang saham dikontrol terlalu ketat oleh Musk.

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengajukan keluhan di pengadilan distrik federal dengan menuduh bahwa Musk berbohong tentang kicauannya pada 7 Agustus yang mengatakan dirinya telah mendapatkan "pendanaan dengan jaminan" untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan privat.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS dalam keluhannya mengatakan bahwa Musk melanggar ketentuan anti-penipuan dari undang-undang sekuritas federal. Mereka telah meminta pengadilan untuk mendenda Musk dan melarang pengusaha miliarder tersebut "melayani" sebagai petugas atau direktur perusahaan publik.

Musk menggambarkan dakwaan penipuan itu sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan telah membuatnya sangat sedih dan kecewa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement