REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejak Order Reformasi 1998, lembaga-lembaga penghimpun sekaligus pengelola dana sosial dan zakat terus berkembang. Tak hanya lembaga amil zakat yang didirikan pemerintah, lembaga amil zakat yang dibentuk oleh yayasan kian meluas.
Pengamat Zakat Yusuf Wibisono menilai saat ini lembaga zakat di Indonesia mengalami kemajuan cukup signifikan, terutama pada gerakan penghimpunan dana secara kolektif dan pendayagunaan zakat secara produktif. Hal ini disebabkan mulai munculnya pemahamanan masyarakat mengenai zakat.
“Lembaga zakat di Indonesia sudah ada kemajuan sejak 1990, terutama gerakan penghimpunan dana secara kolektif dan pendayagunaan zakat secara produktif. Dua gerakan besar ini menggelinding luar biasa sehingga gerakan zakat di Indonesia mengalami perkembangan luar biasa juga, kepercayaan masyarakat juga meningkat,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (3/10).
Menurutnya, perkembangan lembaga zakat turut berdampak positif pada pola perubahan sosial gerakan zakat di Indonesia. Sehingga dana zakat yang disalurkan pun tepat sasaran.
“Manfaat dana zakat juga signifikan mengubah pola zakat di Indonesia yang sebelumnya cenderung dilakukan individual dan konsumtif serta tidak efektif untuk melakukan perubahan sosial, jadi sekarang gerakan zakat nasional ini bisa mendorong perubahan sosial di Indonesia,” ucapnya.