Kamis 04 Oct 2018 08:53 WIB

Jatim Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkot Malang imbau warga memanfaatkan kebijakan tersebut

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Walikota Malang, Sutiaji (kiri) dan Wakil Walikota Malang (kanan), Sofyan Edi Jarwoko di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Walikota Malang, Sutiaji (kiri) dan Wakil Walikota Malang (kanan), Sofyan Edi Jarwoko di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau warganya untuk segera memanfaatkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan pajak daerah untuk dua objek.

Adapun objek yang dibebaskan tersebut, yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Selanjutnya, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur pada dua objek itu dimulai atau berlaku sejak 24 September hingga 15 Desember 2018.

Pergub tersebut juga tertulis bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan ini. Pergub Jawa Timur ini ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah dengan berkirim surat kepada seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur guna melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.

Mengetahui aturan ini, Walikota Malang, Sutiaji mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini. Hal ini karena mampu meringankan beban administratif sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

"Keringanan seperti ini selain ditunggu oleh masyarakat juga bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar pajak daerah," kata Sutiaji.

Selain itu, dia juga mendorong agar masyarakat berpartisipasi aktif. Sebab, dia melanjutkan, kesempatan seperti ini tidak terjadi sepanjang tahun. Oleh sebab itu, masyarakat diminta memanfaatkan momen pembebasan pajak ini dengan sebaik mungkin.

Warga Blimbing, Kota Malang, Ali (31) mengaku senang dengan kebijakan terbaru dari Pemprov Jatim. Aturan tersebut jelas akan membantu dirinya melunasi salah satu pajak dari tiga motonya. Satu motor yang dimiliki keluarganya telah delapan tahun tidak membayar pajak daerah.

"Rencananya juga mau dibayar bulan ini. Kan lumayan pas tahu ada kebijakan ini. Cukup meringankan beban hidup saya," tambah pria yang bekerja sebagai pegawai swasta ini kepada Republika, Rabu (3/10).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement