Sabtu 06 Oct 2018 03:42 WIB

Polisi Isyaratkan Tersangka Selain Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Kamis (4/10) malam, ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.
Foto: Antara
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, tidak menutup kemungkinan tokoh lain selain Ratna Sarumpaet bisa menjadi tersangka dalam kasus hoaks penganiayaan tersebut. Untuk menetapkan hal tersebut, maka polisi perlu menyelidiki peran tokoh-tokoh tersebut.

Setyo menuturkan, kepolisian mengacu pada pasal 55 KUHP bahwa siapa pun yang turut serta salam suatu perbuatan melanggar hukum, maka bisa pula menjadi tersangka. "Jadi nanti siapa, dipilah-pilah, yang bersangkutan perannya apa," ujar Setyo, Jumat (5/10).

Setyo tak menyebut secara rinci siapa tokoh-tokoh ini. Kendati demikian, ia memastikan, dalam kasus Ratna Sarumpaet dipastikan ada tokoh yang akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Saksi ini pun, kata Setyo bisa jadi tersangka bila perannya signifikan.

"Ternyata nanti oh ini ada perannya signifikan, berarti nanti masuk dalam unsur, memenuhi syarat, bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Ini aturan hukumnya seperti itu," katanya menjelaskan.

Seperti diketahui, sejumlah tokoh yang diceritai Ratna soal hoaks pemukulan di antaranya Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amien Rais, Hanum Rais dan tokoh lainnya. Prabowo yang merupakan capres, bersama juru kampanyenya, Dahnil Anzar pun menyampaikan ke media massa perihal penganiayaan Ratna.

Ternyata, penganiayaan atas Ratna terbukti hoaks. Pihak Prabowo pun mengaku dibohongi.

"Kami adalah korban kebohongan Ratna Sarumpaet," kata Dahnil.

Setyo pun menyampaikan, seharusnya, tokoh yang menerima berita bohong dari Ratna pun bisa mempertimbangkan apakah informasi tersebut layak diungkapkan ke publik, apakah informasi tersebut bisa menciptakan keonaran atau tidak.

"Tapi kalau beralasan 'Oh saya tidak tahu karena saya dibohongi' ya nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan sejauh mana ketidaktahuan itu," ujar Setyo.

Sementara terkait kasus itu, Ratna sudah jadi tersangka. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Kebohongan Ratna disampaikan pada sejumlah politikus yang akhirnya turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.

Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tangga 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.

Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Para politikus seperti Prabowo, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar dan lain-lain itu pun menyampaikan kekecewaan pada Ratna Sarumpaet.

photo
Kronologi Hoaks Ratna Sarumpaet

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement