Senin 08 Oct 2018 20:36 WIB

KPK Kembali Jerat Irwandi Yusuf

KPK juga menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini.

Rep: dian fath risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Kali ini mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dijerat kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. Selain Irwandi,  KPK menetapkan orang kepercayaan Irwandi, Izil Azhar sebagai tersangka.

"Dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pembangunan dermaga sabang ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Dalam penetapan tersangka baru ini, KPK menduga, Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012  telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.

Febri menambahkan, KPK juga menyita sejumlah uang yang  diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. "Penyidik telah menyita Rp4,3 miliar milik tersangka IY, baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irwandi dan Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Irwandi sendiri telah ditetapkan tersangka kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh . Irwandi diduga meminta suap sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement