Rabu 10 Oct 2018 16:00 WIB

Bawaslu Jatim Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Hhingga saat ini pemantau pemilu di tingkat provinsi belum ada yang mendaftar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan), Fritz Edward Siregar (kiri) dan Muhammad Afifudin (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Pemantauan Pemilu 2019 dan penyampaian sertifikat Pemantau Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan), Fritz Edward Siregar (kiri) dan Muhammad Afifudin (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Pemantauan Pemilu 2019 dan penyampaian sertifikat Pemantau Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan organisasi kemahasiswaan yang ada di Jawa Timur ikut berperan serta dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Peran serta yang dimaksud menurutnya bisa direalisasikan dengan menjadi pemantau pemilu

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan organisasi yang ada di Jatim tentang peran pemantau pemilu. Harapannya nantinya banyak ormas, organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan ikut berperan aktif menjadi pemantau pemilu 2019," ujar anggota Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi di Surabaya, Rabu (10/10).

Menurut Aang, sesuai aturan yang ada, pemantau pemilu harus mendaftarkan diri ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan daerah yang akan dipantau. Sedangkan persyaratan administrasi pemantau minimal telah terdaftar di Bakesbang, memiliki AD/ART, relawan yang memadai serta independen atau mandiri dalam pembiayaan organisasinya.

“Jika pemantau mendaftar dan memenuhi syarat administrasi, maka Bawaslu pusat akan memberikan sertifikat akreditasi. Sehingga dalam pelaksanaan akan difasilitasi Bawaslu,” ujar Aang.

Berdasarkan data yang ada, kata Aang pemantau pemilu di tingkat pusat yang sudah mendaftar ada sebanyak 13 lembaga terdiri dari 2 lembaga dari luar negeri yakni ADN dan Unfrel. Sedangkan dari dalam negeri ada 11 lembaga diantaranya, Pemantau dari dalam negeri diantara ada JPPR, KIPP, PMI, Prodem, Pijar, GMKI, PB HMI, PB PMII, APKAN, KAMMI serta Migran Care.

“Pemantau di setiap tingkatan minimal memiliki dua daerah pemantauan. Kalau tingkat pusat berarti minimal ada 2 provinsi, tingkat provinsi minimal punya dua kab/kota darah pemantauan dan tingkat kab/kota minimal punya dia kecamatan yang akan dijadikan daerah pemantauan,” kata Aang.

Aang melanjutkan, hingga saat ini pemantau pemilu di tingkat provinsi belum ada yang mendaftar. Tapi kalau yang sudah berkonsultasi ada tiga, yakni LIRA, Forsis dan Pusat Informasi Rakyat.

“Pendaftaran pemantau dibuka sejak tahapan kampanye dimulai dan terakhir adalah 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 10 April 2019,” kata Aang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement