Jumat 12 Oct 2018 01:00 WIB

Pemkot Bandung akan Tertibkan Aset di Lokasi Rumah Deret

Penertiban aset ini dilakukan agar pembangunan bisa segera dilakukan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama wakilnya Yana Mulyana mencoba promo naik transportasi publik Trans Metro Bandung (TMB) cuma Rp 500 dengan menggunakan sistem tiket elektronik Bandung Smart Card (BSC), Jumat (28/9).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama wakilnya Yana Mulyana mencoba promo naik transportasi publik Trans Metro Bandung (TMB) cuma Rp 500 dengan menggunakan sistem tiket elektronik Bandung Smart Card (BSC), Jumat (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan penertiban aset di lokasi yang direncanakan dibangun rumah deret di Taman Sari. Penertiban aset ini dilakukan agar pembangunan bisa segera dilakukan.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial pun memggelar rapat dengan berbagai pihak terkait proyek ini di Aula Mapolrestabes Bandung, Rabu (10/10). Dalam rapat disampaikan perkembangan terkini baik dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) serta aparat kepolisian.

Kepala DPKP3 Kota Bandung Dadang Dharmawan mengatakan penertiban aset ini harus dilakukan karena masih ada sekelompok warga yang menolak rumah deret. Mereka masih memilih bertahan di lokasi yang harusnya akan diratakan dengan tanah.

"Kita akan melakukan prinsipnya penertiban aset. Itu intinya. Kita  kan memiliki aset disana, aset kita yang sekarang ini diduduki oleh pihak lain," kata Dadang kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya berdasarkan kondisi terkini masih ada empat rumah yang masih didiami warga yang menolak rumah deret. Mereka masih memilih bertahan sehingga membuat pemkot belum bisa melaksanakan pembangunan.

Ia mengatakan pihaknya akan segera menjalin mediasi kembali dengan warga yang menolak. Diharapkan nantinya ada solusi sehingga para warga RW 11 ini bisa pindah sementara dan proyek bisa dilanjutkan.

Ia belum bisa memastikan waktu penertiban aset di tanah dengan luas hampir enam ribu meter persegi itu. Namun diakuinya akan dilakukan dalam waktu dekat sekaligus kembali memberi pemahaman kepada warga.

Ia menambahkan saat ini Pemkot Bandung tengah mengurus sertifikat tanah di lahan tersebut. Pengurusan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tengah dalam proses.

"Sekarang kita masih mengejar menguapayakan proses sertifikatnya kemudian waktu kapan kita melakukan penertiban itu  belum dibahas. Kalau tadi yang dibahas lebih kepada prinsipnya kita akan melakukan penertiban aset aja dulu," ujarnya.

Pembangunan rumah deret ini masih diwarna pro dan kontra. Sejumlah warga yang kontra masih bertahan di lokasi meskipun kebanyakan warga lainnya sudah pindah sementara dan nantinya bisa kembali tinggal di rumah deret yang dibangun Pemkot Bandung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement