REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Enam pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 17 tahun berhasil diciduk Polres Lampung Utara, Kamis (11/10). Sebagian pelaku yang juga bapak dan kakak kandung korban mengaku, melakukan perbuatan tercela tersebut karena pengaruh minuman keras jenis tuak.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kritian mengatakan enam tersangka pelaku pemerkosaan terhadap pelajar di Kecamatan Sungkai Selatan, dilakukan secara terpisah sejak Rabu (10/10). Di antara pelaku, kata Donny, orang tua dan kakak kandung korban. “Kami masih mengejar dua orang lagi,” katanya.
Tiga tersangka, ungkap Donny, melakukan perbuatan terlarang tersebut karena pengaruh minuman tuak. Mereka minum bersama kakak kandung korban. Selain bapak dan kakak kandung korban, seorang pelaku lagi diketahui paman korban. Sedangkan pelaku lainnya teman pelaku.
Enam pelaku ditangkap secara terpisah. Tiga orang diciduk petugas Rabu (10/10), sedangkan tiga lagi pada Kamis (11/10). Dua orang masih dalam pengejaran petugas.
Kasus pemerkosaan tersebut menjadi buah bibir di Kabupaten Lampung Utara dan Kota Bandar Lampung. Pasalnya, selain dilakukan lebih dari enam pelaku, terdapat juga bapak kandung, kakak kandung, dan paman korban yang melakukan perbuatan asusila tersebut.
Baca juga, Mahasiswi Indonesia Jadi Korban Pemerkosaan di Belanda.
Menurut Lina, warga Kota Bandar Lampung, polisi harus mengusut tuntas perbuatan yang menimpa seorang pelajar perempuan masih sekolah berusia 17 tahun tersebut. Apalagi kasus tersebut, juga dilakukan oleh bapak korban, kakak korban, dan juga paman korban. “Penderitaan anak itu sangat sedih dan pedih sekali, karena pelakunya bapaknya, kakaknya, dan pamannya sendiri,” tuturnya.
Selain itu, ibu rumah tangga tersebut juga meminta polisi juga mengusut peredaran minuman keras beralkohol di berbagai tempat yang dijual bebas dan murah. Pengaruh minuman keras sangat berperan terjadinya perbuatan asusila, karena mereka kalap tidak mengetahui lagi korbanya anak sendiri.