Kamis 11 Oct 2018 20:51 WIB

Pulang dari Singapura, Polisi Tangkap Ketua DPRD Samarinda

Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran memberikan keterengan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran memberikan keterengan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepolisian menangkap Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif atas dugaan kasus penggelapan. Politikus Gerindra itu diketahui telah ditangkap sejak 19 September 2018 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Tipidter Brigadir Jenderal Fadil Imran menjelaskan, Alphad ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Rabu (19/9) malam, saat pulang dari Singapura. Penangkapan itu berdasarkan LP/B/1105/XI/2016/ Bareskrim tanggal 3 November 2016 dengan pelapor Adam Malik. "Dalam perkara penipuan dan atau penggelapan," kata Fadil, Kamis (11/10).

Fadil melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan terhadap Alphad dilakukan lantaran ia telah ditetapkan tersangka dan dipanggi penyidik sebanyak dua kali. Namun Alphad tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik dari Unit 2 Subdirektorat 1 Tipidter membuatkan surat untuk membawa tersangka dengan cara mendatangi tersangka di Samarinda, Kaltim. Pada Ahad (16/9), polisi datang untuk menangkap dan meminta izin PN Samarinda untuk melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Namun, lanjut Fadil, keberadaan  tersangka  pada saat itu tidak diketahui. Maka tim melacak keberadaan tersangka melalui IT, dan diketahui Alphad sedang berada di Singapura. Polisi pun mengetahui kedatangan tersangka dari data imigrasi dan manifest  maskapai penerbangan.

"Tim langsung bergegas dari Samarinda menuju Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian tim melakukan penangkapan bekerjasama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara," kata Fadil.

Fadil menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, untuk rincian kasus penggelapan yang ditangani direktoratnya itu, Fadil enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto juga belum bisa menjelaskan kasus penggelapan yang dimaksud. Setyo hanya mengatakan, Alphad terlibat transaksi dengan seseorang.

"Ada transaksi dengan seseorang, kemudian dilaporkan tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memberikan ketenangan," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (11/10).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement